Lampiran I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.01/2008
TENTANG : PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI


CONTOH FORMAT NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN 1MBALAN BUNGA (NPPIB)

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILA YAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ................. (1)
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI.... (2)

NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Nomor   : NPPIB......... (3a) ...........
Tanggal : ................ (3b)...............

  1. PENGHITUNGAN MASA BUNGA
    1. Dokumen dasar pengembalian : ................................... (4) ..................................
    Nomor : ................................... (5) ..................................
    Tanggal diterbitkan : ................................... (6) ..................................
    Tanggal jatuh tempo : ................................... (7) ..................................
    Tanggal diterima salinan putusan : ................................... (8) ..................................
    Pihak yang berhak : ................................... (9) ..................................
    Jumlah pengembalian : Rp ............................... (10) ................................
    2. Dokumen dasar pembayaran : ................................... (11) .................................
    Nomor : ................................... (12) .................................
    Tanggal diterbitkan : ................................... (13) .................................
    Tanggal pengembalian jaminan : ................................... (14) .................................
    3. Masa bunga : .............(15)...........bulan............(16)...............hari
    Pembulatan masa bunga : .............(17)...........bulan
  2. DASAR HUKUM PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
    ............................................(18)..................................................
  3. KESIMPULAN
    Disetujui diberikan imbalan bunga yang besarnya :
    2% x .........(19)............. bulan x Rp............ (20)............ = Rp................ (21)..................
    (..................................... (22)........................................................................ )



....................(23)..................


...................(24)..................
NIP .............(25)..................




PETUNJUK PENGISIAN
NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA (NPPIB)

NO. URAIAN ISIAN
1. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan NPPIB atau yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang menerbitkan NPPIB.
2. Diisi nama dan tipe KPPBC yang menerbitkan NPPIB, misalnya "Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Jayapura". Tidak perlu diisi dalam hal nomor 1 adalah Kantor Pelayanan Utama.
3a. Diisi nomor NPPIB.
3b. Diisi tanggal penerbitan NPPIB.
4. Diisi dokumen yang menjadi dasar pengembalian yakni SKPBM, SKPBK, SKPC, SKPFP BM-C, atau Surat Keputusan Keberatan.
5. Diisi nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 4.
6. Diisi tanggal diterbitkannya dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 4.
7. Diisi tanggal jatuh tempo dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 4.
8. Diisi tanggal diterimanya salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak, dalam hal pengembalian akibat putusan Pengadilan Pajak. Hanya diisi dalam hal pengembalian yang dilakukan adalah akibat putusan Pengadilan Pajak.
9. Diisi nama pihak yang berhak menerima pengembalian sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar pengembalian sebagaimana dimaksud pada nomor 4.
10. Diisi jumlah uang yang dikembalikan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 4.
11. Diisi dokumen yang menjadidasar penerbitan SP2D dari pengembalian yang dilakukan yakni SPMKBM, SPMKBK, SPMKC atau SMPK. Dalam hal pengembalian jaminan tunai, diisi Bukti Penerimaan Jaminan.
12. Diisi nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 11.
13. Diisi tang gal diterbitkannya dpkumen sebagaimana dimaksud pada nomor 11.
14. Diisi tanggal dikembalikannya jaminan tunai. Hanya diisi dalam hal pengembalian yang dilakukan adalah pengembalian jaminan tunai.
15. Diisi jumlah bulan yang dihitung:
  1. sejak tanggal jatuh tempo (nomor 7) sampai dengan tanggal diterbitkannya dokumen dasar pembayaran (nomor 13);
  2. sejak tanggal jatuh tempo (nomor 7) sampai dengan tanggal dikembalikannya jaminan tunai (nomor 14), dalam hal pengembalian jaminan tunai; atau
  3. sejak tanggal diterimanya salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak (nomor 8) sampai dengan tanggal diterbitkannya dokumen dasar pembayaran (nomor 13), dalam hal pengembalian akibat putusan Pengadilan Pajak.
16. Diisi jumlah hari yang merupakan bagian bulan dari penghitungan sebagaimana dimaksud pada nomor 15.
17. Diisi hasil penjumlahan dari jumlah bulan (nomor 15) dengan bagian bulan (nomor 16) yang dihitung 1 (satu) bulan.
18. Diisi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pemberian imbalan bunga (dapat diisi lebih dari satu) yakni:
  1. Pasal 38 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dalam Hal keterlambatan pengembalian di bidang kepabeanan;
  2. Pasal 93 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dalam Hal keterlambatan pengembalian di bidang kepabeanan;
  3. Pasal 93A ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dalam Hal keterlambatan pengembalian di bidang kepabeanan;
  4. Pasal 94 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dalam Hal keterlambatan pengembalian di bidang kepabeanan;
  5. Pasal12 ayat (7) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dalam Hal keterlambatan pengembalian di bidang cukai;
  6. Pasal 41 ayat (6) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dalam hal keterlambatan pengembalian di bidang cukai; dan/atau
  7. Pasal 87 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam Hal keterlambatan pengembalian di bidang kepabeanan atau cukai akibat putusan Pengadilan Pajak.
19. Diisi sesuai nomor 17.
20. Diisi sesuai nomor 10.
21. Diisi hasil perhitungan imbalan bunga yang diberikan (dalam rupiah).
22. Diisi hasil perhitungan imbalan bunga yang diberikan (dalam huruf).
23. Diisi "Kepala Kantor" atau nama jabatan pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
24. Diisi nama Kepala Kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang, yang menerbitkan NPPIB.
25. Diisi Namar Induk Pegawai (NIP) kepala kantar atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang, yang menerbitkan NPPIB.




MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI




Lampiran II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.01/2008
TENTANG : PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR .............(1) .......

TENTANG

PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS PENGEMBALIAN ...............(2).............
KEPADA ...............(3).....................

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan penelitian atas ..............(4)......... Nomor ...........(5).........  tanggal .........(6).........., ...............(3)........ telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (7) tentang Pemberian Imbalan Bunga Di Bidang Kepabeanan danl atau Cukai untuk diberikan imbalan bunga;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Imbalan Bunga Atas Pengembalian .................. (2)............. kepada ............(3)............... ;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (7) tentang Pemberian Imbalan Bunga Di Bidang Kepabeanan danl atau Cukai;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS PENGEMBALIAN .........(2)............ KEPADA ...............(3)..............


PERTAMA :

Memberikan imbalan bunga sebesar Rp .............(8)................ ( (9) ) kepada:
Nama   : ..................(3) .........................
Alamat : ..................(10).........................
NPWP   : ..................(11).........................


KEDUA :

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA diberikan berkenaan dengan ...................(12)..................... sebagaimana dimaksud dalam Pasal ......... (13)............... Undang-Undang ...................(14)................


KETIGA :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
  1. Menteri Keuangan;
  2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  4. Kepala KPPN .............(15)............





Ditetapkan di ..............(16)................
Pada tanggal ...............(17)................
a.n. MENTERI KEUANGAN
................(18)........................



................(19).........................
NIP ..........(20) ........................



PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA (SKPIB)

NO. URAIAN ISIAN
1. Diisi nomor surat keputusan.
2. Diisi jenis penerimaan negara yang dimintakan pengembaliannya, yakni bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
3. Diisi nama pihak yang berhak menerima ,imbalan bunga, sebagaimana tercantum dalam SKPBM, SKPBK, SKPC, SKPFP BM-C, atau Surat Keputusan Keberatan.
4. Diisi dokumen dasar pengembalian yang diteliti dalam nomor pemberian imbalan bunga yakni SPMKBM, SPMKBK, SPMKC atau SMPK, atau Surat Keputusan Keberatan.
5. Diisi nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 4.
6. Diisi tanggal diterbitkannya dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 4.
7. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan/atau Cukai.
8. Diisi jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada pihak yang berhak (dalam rupiah), sebagaimana yang tercantum dalam NPPIB.
9. Diisi jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada pihak yang berhak (dalam huruf), sebagaimana yang tercantum dalam NPPIB.
10. Diisi alamat pihak yang berhak menerima imbalan bunga.
11. Diisi NPWP pihak yang berhak menerima imbalan bunga.
12. Diisi dengan dasar pemberian imbalan bunga, yakni:
  1. keterlambatan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya SKPBM, SKPBK, SKPC atau SKPFP BM-C;
  2. keterlambatan penerbitan SPMKBM, SPMKBK, SPMKC atau SPMK yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak; atau
  3. keterlambatan pengembalian jaminan tunai yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan.
13. Diisi pasal dalam undang-undang yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga.
14. Diisi undang-undang yang menjadi dasar hukum pemberian imbalan bunga.
15. Diisi nama KPPN mitra kerja kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
16. Diisi nama kota tempat diterbitkannya SKPIB.
17. Diisi tanggal diterbitkannya SKPIB.
18. Diisi "kepala kantor" atau nama jabatan pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
19. Diisi nama kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang, yang menerbitkan SKPIB.
20. Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang, yang menerbitkan SKPIB.




MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI