|
Lampiran I |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.01/2008
|
|
TENTANG |
: |
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI |
CONTOH FORMAT NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN 1MBALAN BUNGA (NPPIB)
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILA YAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ................. (1)
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI.... (2)
NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Nomor : NPPIB......... (3a) ...........
Tanggal : ................ (3b)...............
- PENGHITUNGAN MASA BUNGA
1. |
Dokumen dasar pengembalian |
: |
................................... (4) .................................. |
Nomor |
: |
................................... (5) .................................. |
Tanggal diterbitkan |
: |
................................... (6) .................................. |
Tanggal jatuh tempo |
: |
................................... (7) .................................. |
Tanggal diterima salinan putusan |
: |
................................... (8) .................................. |
Pihak yang berhak |
: |
................................... (9) .................................. |
Jumlah pengembalian |
: |
Rp ............................... (10) ................................ |
2. |
Dokumen dasar pembayaran |
: |
................................... (11) ................................. |
Nomor |
: |
................................... (12) ................................. |
Tanggal diterbitkan |
: |
................................... (13) ................................. |
Tanggal pengembalian jaminan |
: |
................................... (14) ................................. |
3. |
Masa bunga |
: |
.............(15)...........bulan............(16)...............hari |
Pembulatan masa bunga |
: |
.............(17)...........bulan |
- DASAR HUKUM PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
............................................(18).................................................. |
- KESIMPULAN
Disetujui diberikan imbalan bunga yang besarnya :
2% x .........(19)............. bulan x Rp............ (20)............ = Rp................ (21)..................
(..................................... (22)........................................................................ ) |
....................(23)..................
...................(24)..................
NIP .............(25)..................
PETUNJUK PENGISIAN
NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA (NPPIB)
NO. |
URAIAN ISIAN |
1. |
Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau nama
dan tipe Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan NPPIB atau yang membawahi Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang menerbitkan NPPIB. |
2. |
Diisi nama dan tipe KPPBC yang menerbitkan NPPIB, misalnya "Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Jayapura". Tidak perlu diisi dalam hal
nomor 1 adalah Kantor Pelayanan Utama. |
3a. |
Diisi nomor NPPIB. |
3b. |
Diisi tanggal penerbitan NPPIB. |
4. |
Diisi dokumen yang menjadi dasar pengembalian yakni SKPBM, SKPBK,
SKPC, SKPFP BM-C, atau Surat Keputusan Keberatan. |
5. |
Diisi nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 4. |
6. |
Diisi tanggal diterbitkannya dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor
4. |
7. |
Diisi tanggal jatuh tempo dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 4. |
8. |
Diisi tanggal diterimanya salinan putusan atau salinan penetapan
Pengadilan Pajak, dalam hal pengembalian akibat putusan Pengadilan Pajak. Hanya diisi dalam hal
pengembalian yang dilakukan adalah akibat putusan Pengadilan Pajak. |
9. |
Diisi nama pihak yang berhak menerima pengembalian sebagaimana yang
tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar pengembalian sebagaimana dimaksud pada
nomor 4. |
10. |
Diisi jumlah uang yang dikembalikan sebagaimana yang tercantum dalam
dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 4. |
11. |
Diisi dokumen yang menjadidasar penerbitan SP2D dari pengembalian
yang dilakukan yakni SPMKBM, SPMKBK, SPMKC atau SMPK. Dalam hal pengembalian jaminan
tunai, diisi Bukti Penerimaan Jaminan. |
12. |
Diisi nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 11. |
13. |
Diisi tang gal diterbitkannya dpkumen sebagaimana dimaksud pada
nomor 11. |
14. |
Diisi tanggal dikembalikannya jaminan tunai. Hanya diisi dalam hal
pengembalian yang dilakukan adalah pengembalian jaminan tunai. |
15. |
Diisi jumlah bulan yang dihitung:
-
sejak tanggal jatuh tempo (nomor 7) sampai dengan tanggal
diterbitkannya dokumen dasar pembayaran (nomor 13);
-
sejak tanggal jatuh tempo (nomor 7) sampai dengan tanggal
dikembalikannya jaminan tunai (nomor 14), dalam hal pengembalian jaminan tunai; atau
-
sejak tanggal diterimanya salinan putusan atau salinan penetapan
Pengadilan Pajak (nomor 8) sampai dengan tanggal diterbitkannya dokumen dasar pembayaran
(nomor 13), dalam hal pengembalian akibat putusan Pengadilan Pajak.
|
16. |
Diisi jumlah hari yang merupakan bagian bulan dari penghitungan
sebagaimana dimaksud pada nomor 15. |
17. |
Diisi hasil penjumlahan dari jumlah bulan (nomor 15) dengan bagian
bulan (nomor 16) yang dihitung 1 (satu) bulan. |
18. |
Diisi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
pemberian imbalan bunga (dapat diisi lebih dari satu) yakni:
-
Pasal 38 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dalam Hal keterlambatan pengembalian di
bidang kepabeanan;
-
Pasal 93 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dalam Hal keterlambatan
pengembalian di bidang kepabeanan;
-
Pasal 93A ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dalam Hal keterlambatan
pengembalian di bidang kepabeanan;
-
Pasal 94 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dalam Hal keterlambatan
pengembalian di bidang kepabeanan;
-
Pasal12 ayat (7) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dalam Hal keterlambatan pengembalian di
bidang cukai;
- Pasal 41 ayat (6) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dalam hal keterlambatan pengembalian di
bidang cukai; dan/atau
-
Pasal 87 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam Hal
keterlambatan pengembalian di bidang kepabeanan atau cukai akibat putusan Pengadilan
Pajak.
|
19. |
Diisi sesuai nomor 17. |
20. |
Diisi sesuai nomor 10. |
21. |
Diisi hasil perhitungan imbalan bunga yang diberikan (dalam rupiah). |
22. |
Diisi hasil perhitungan imbalan bunga yang diberikan (dalam huruf). |
23. |
Diisi "Kepala Kantor" atau nama jabatan pejabat bea dan cukai yang
diberi wewenang. |
24. |
Diisi nama Kepala Kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi
wewenang, yang menerbitkan NPPIB. |
25. |
Diisi Namar Induk Pegawai (NIP) kepala kantar atau pejabat bea dan
cukai yang diberi wewenang, yang menerbitkan NPPIB. |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|
Lampiran II |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.01/2008
|
|
TENTANG |
: |
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR .............(1) .......
TENTANG
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS PENGEMBALIAN ...............(2).............
KEPADA ...............(3).....................
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan penelitian atas ..............(4).........
Nomor ...........(5)......... tanggal .........(6)..........,
...............(3)........ telah memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor (7) tentang Pemberian Imbalan Bunga Di
Bidang Kepabeanan danl atau Cukai untuk diberikan imbalan bunga;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Imbalan Bunga
Atas Pengembalian .................. (2)............. kepada ............(3)............... ;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea
Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor (7) tentang Pemberian Imbalan Bunga Di Bidang Kepabeanan danl atau Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS
PENGEMBALIAN .........(2)............ KEPADA
...............(3)..............
PERTAMA :
Memberikan imbalan bunga sebesar Rp .............(8)................ ( (9) ) kepada:
Nama : ..................(3) .........................
Alamat : ..................(10).........................
NPWP : ..................(11).........................
KEDUA :
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA diberikan
berkenaan dengan ...................(12).....................
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ......... (13)...............
Undang-Undang ...................(14)................
KETIGA :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan
Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
-
Menteri Keuangan;
-
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
-
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
-
Kepala KPPN .............(15)............
Ditetapkan di ..............(16)................
Pada tanggal ...............(17)................
a.n. MENTERI KEUANGAN
................(18)........................
................(19).........................
NIP ..........(20) ........................
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA (SKPIB)
NO. |
URAIAN ISIAN |
1. |
Diisi nomor surat keputusan.
|
2. |
Diisi jenis penerimaan negara yang dimintakan pengembaliannya, yakni
bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. |
3. |
Diisi nama pihak yang berhak menerima ,imbalan bunga, sebagaimana
tercantum dalam SKPBM, SKPBK, SKPC, SKPFP BM-C, atau Surat Keputusan Keberatan. |
4. |
Diisi dokumen dasar pengembalian yang diteliti dalam nomor pemberian
imbalan bunga yakni SPMKBM, SPMKBK, SPMKC atau SMPK, atau Surat Keputusan Keberatan. |
5. |
Diisi nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor 4. |
6. |
Diisi tanggal diterbitkannya dokumen sebagaimana dimaksud pada nomor
4. |
7. |
Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Imbalan
Bunga di Bidang Kepabeanan dan/atau Cukai. |
8. |
Diisi jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada pihak yang berhak
(dalam rupiah), sebagaimana yang tercantum dalam NPPIB. |
9. |
Diisi jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada pihak yang berhak
(dalam huruf), sebagaimana yang tercantum dalam NPPIB. |
10. |
Diisi alamat pihak yang berhak menerima imbalan bunga. |
11. |
Diisi NPWP pihak yang berhak menerima imbalan bunga. |
12. |
Diisi dengan dasar pemberian imbalan bunga, yakni:
-
keterlambatan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau
sanksi administrasi berupa denda yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterbitkannya SKPBM, SKPBK, SKPC atau SKPFP BM-C;
-
keterlambatan penerbitan SPMKBM, SPMKBK, SPMKC atau SPMK yang
melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan putusan
atau salinan penetapan Pengadilan Pajak; atau
-
keterlambatan pengembalian jaminan tunai yang melebihi jangka waktu
30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan.
|
13. |
Diisi pasal dalam undang-undang yang menjadi dasar pemberian
imbalan bunga. |
14. |
Diisi undang-undang yang menjadi dasar hukum pemberian imbalan bunga. |
15. |
Diisi nama KPPN mitra kerja kantor Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai. |
16. |
Diisi nama kota tempat diterbitkannya SKPIB. |
17. |
Diisi tanggal diterbitkannya SKPIB. |
18. |
Diisi "kepala kantor" atau nama jabatan pejabat bea dan cukai yang
diberi wewenang. |
19. |
Diisi nama kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi
wewenang, yang menerbitkan SKPIB. |
20. |
Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala kantor atau pejabat bea dan
cukai yang diberi wewenang, yang menerbitkan SKPIB. |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI